Menkumham Belum Paham, Saat Ini Darurat Lapas
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika mengatakan, para penanggung jawab lembaga permasyarakatan (lapas) belum menyadari saat ini sudah masuk kondisi darurat lapas. Karena itu diperlukan konsentrasi dan kesungguhan dalam pengelolaan lapas.
Demikian disampaikan Pasek menanggapi pembakaran Lapas Labuhan Ruku di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara kemarin, Minggu (18/8). Menurut dia, kerusuhan di lapas disebabkan kondisi yang sama.
"Kondisi overcapacity, mayoritas penghuninya tidak atau sulit mendapat remisi, kondisi lapas yang tidak ideal, dan ketidakadilan dalam manajemen lapas yang dirasakan penghuni. Semua ini mestinya dipahami dan harus diikuti dengan keseriusan serta siaga sepanjang kondisi itu belum teratasi," ujar Pasek kepada wartawan, Senin (19/8).
Ia menjelaskan, para narapidana merupakan orang-orang bermasalah dan mengalami tekanan psikis. Apabila ada pemicu, mereka mudah menjadi frustasi dan emosional. Salah satu yang menjadi pemicu adalah masalah remisi.
Karena itu, Pasek meminta manajemen remisi diatur dengan baik. "Harus ditata secara transparan, baik dan terukur serta berkeadilan," ucap politisi Partai Demokrat itu.
Menurut Pasek, persoalan di lapas tidak bisa hanya dibebankan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin serta wakilnya Denny Indrayana.
"Ini masalah hilir dari seluruh rangkaian penegakan hukum. Tidak bisa dibebankan mereka yang dihilir saja," katanya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika mengatakan, para penanggung jawab lembaga permasyarakatan (lapas) belum menyadari saat ini sudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa