Menkumham Buka Peluang Cabut SK PPP Kubu Romi
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membuka peluang mencabut surat keputusan yang telah mengesahkan kepengurusan PPP pimpinan Romahurmuziy.
Hal ini disampaikan Yasonna, menyikapi langkah PPP kubu Djan Faridz menyuratinya dan meminta SK PPP pimpinan Romi-sapaan Romahurmuziy, dicabut.
Menurut Yasonna, surat Djan masih dikaji secara yuridis oleh tim di kementeriannya. Ia tidak membantah masih ada kemungkinan SK PPP Romi ditinjau ulang dan dicabut.
"Masih sama tim. Saya suruh kaji secara mendalam dari berbagai aspek yuridisnya. Semua SK bisa ditinjau ulang (dicabut). Mana ada yang nggak bisa. Kalau ada yang lebih top dari situ," kata Yasonna di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (19/10).
Sebelumnya kubu Djan menuntut menkumham mencabut SK untuk PPP hasil Muktamar Asrama Haji Pondok Gede, karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 601 yang dimemenangkannya, dan telah berkekuatan hukum tetap. (fat/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membuka peluang mencabut surat keputusan yang telah mengesahkan kepengurusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Pemerintah Perlu Berhati-hati soal Penghapusan Utang UMKM
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat