Menkumham Cari Solusi untuk Polemik Hukuman Mati
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan bahwa hukuman mati masih terus menjadi polemik di Indonesia. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pun terus membahas soal hukuman mati dalam rangka menyusun rancangan undang-undang (RUU) tentang revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Menkumham, saat ini ada dua arus kuat dari kubu pendukung ataupun penolak hukuman mati. Pihak yang getol menentang hukuman mati berasal dari kalangan pegiat hak asasi manusia (HAM).
Karena itu Kemenkumham berupaya mencari solusi terbaik. “Kami sedang mencari win-win solution-nya,” tutur Menkumham kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/10).
Lebih lanjut Yasonna mengatakan, bisa saja terpidana mati diganti dengan syarat-syarat tertentu. Misalnya, narapidana mati berkelakuan baik setelah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.
“Semisal, setelah menjalani hukuman sepuluh tahun, jika narapidana itu berkelakuan baik, bisa diubah (tidak perlu dihukum mati, red). Itu jalan keluar yang mau diambil,” cetusnya.(adv/jpnn)
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan, saat ini terdapat dua arus kuat tentang hukuman mati. Yakni pihak pendukung dan penolak.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Menkumham Mengeluh Kehilangan Rp 1 Triliun per Tahun
- Pasar Inovasi dan Kreativitas DJKI Bahas Urgensi Hak Cipta
- Menkumham Dorong Peningkatan Inovasi dan Perlindungan Paten
- Menkumham Dorong Semua Unit Kemenkumham Punya Pojok Baca
- Menkumham Berikan Penghargaan untuk Pegawai Teladan di HDKD
- Kemenkumham Peringati HDKD, Ini Pesan Menteri Yasonna