Menkumham Cuekin DPR
Senin, 12 Desember 2011 – 18:42 WIB
JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin menanggapi dingin rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menggalang penggunaan hak interpelasi terkait kebijakan moratorium pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi dan teroris.
Amir bersikeras akan tetap menjalankan kebijakannya itu. Dia menampik anggapan kalangan DPR bahwa kebijakannya menabrak aturan.
Baca Juga:
“Sampai sejauh ini saya tidak berusaha untuk menghentikannya. Kita akan tetap. Kalau dibilang kebijakan tersebut melanggar undang-undang yang ada, harus diuji dulu dong dalam forum yang sah," ujar Amir di Jakarta, Senin (12/12).
Seperti sudah disampaikan berulang kali, jika ada yang keberatan dengan kebijakannya itu, kata Amir, agar mengujinya lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (sam/jpnn)
JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin menanggapi dingin rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menggalang penggunaan hak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak