MenkumHAM dan Wakilnya Disomasi
Selasa, 01 November 2011 – 14:27 WIB
Pada prinsipnya kata dia, semua warga negara ini memiliki persamaan kedudukannya dalam hukum dan harus diperlakukan sama serta tidak boleh diperlakukan diskriminatif, meskipun orang itu sudah berstatus Narapidana. Karenanya, Yusril menilai, Pemerintah tidak bisa bertindak sendiri dan semaunya, kecuali Undang-Undang tersebut sudah dirubah.
"Untuk merubah Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah pun tidak gampang, Peraturan Pemerintah remisi, pemebasan bersyarat, dan asimilasi itu tidak bisa dibikin semaunya, karena bisa diuji dengan pemasyarakatan. Kalau tidak sesuai bisa dibatalkan, kalau Undang-Undang pemasyarakatannya mau dirubah silahkan, tapi kalau dia tak sesuai dengan konstitusi bisa dibatalkan oleh MK," tandasnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA--Dalam waktu dekat, Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra akan mengajukan Somasi ke Menkum dan HAM, Amir Syamsudin dan Wakilnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?