Menkumham Desak Likuidasi Pengadilan Tipikor Daerah

Menkumham Desak Likuidasi Pengadilan Tipikor Daerah
Menkumham Desak Likuidasi Pengadilan Tipikor Daerah
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menilai penangkapan dua dua hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjadi momentum evaluasi keberadaan pengadilan tipikor di 33 ibukota provinsi. Amir menilai pengadilan tipikor sebaiknya dipusatkan di Jakarta untuk mempermudah pengawasan.

"Dengan kejadian ini, saya kira sudah saatnya untuk dilakukan evaluasi (keberadaan Pengadilan Tipikor) kembali. Saya sebenarnya termasuk yang sangat setuju tipikor terpusat di Jakarta meskipun banyak yang menentang karena wilayah kita yang begitu luas," kata Amir di rumah dinasnya, Senin(20/8).

Amir juga menilai penangkapan hakim Kartini Juliana Magdalena Marpaung dan hakim Heru Kisbandono juga menjadi momentum evaluasi proses seleksi hakim ad hoc. Selain pembenahan proses rekrutmen untuk menjaring hakim nonkarir yang lebih bermoral, perlu juga dilakukan pendidikan berkesinambungan bagi hakim ad hoc.

Kartini adalah hakim ad hoc Pengadilan Tipikor angkatan pertama yang direkrut pada 2009. Saat ini dia bertugas di PN Semarang. Sementara, Heru Kisbandono adalah hakim ad hoc rekrutan angkatan ketiga yang bertugas di PN Pontianak.

Menkumham mengatakan, seorang calon hakim karir harus menempuh  proses pendidikan dengan jenjang karir yang panjang dan berliku sebelum dapat menjadi pengadil. Proses tersebut tidak dijalani hakim ad hoc yang hanya menjalani pendidikan dan pelatihan dalam waktu singkat di Pusat Pendidikan dan Latihan Mahkamah Agung di Megamendung, Kabupaten Bogor.

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menilai penangkapan dua dua hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjadi momentum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News