Menkumham Digugat Lakukan Pensiun Dini
Selasa, 07 Februari 2012 – 11:33 WIB

Menkumham Digugat Lakukan Pensiun Dini
Karta menambahkan, sebagai pejabat struktural, semestinya 11 kliennya tersebut pensiun pada usia 60 tahun. Namun belum genap usia pensiun, mendadak mereka sudah diberhentikan secara sepihak. “Sebagai menteri yang berasal dari pengacara, seharusnya dia lebih memahami aturan. Bukan malah bertindak arogan,” tegasnya.
Baca Juga:
Di samping itu, Amir Syamsuddin yang juga Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu dinilai telah melanggar Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Aparatur Nomor 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS dalam jabatan struktural sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 tahun 2002 yang mengatur Pemberhentian PNS antara lain karena mencapai batas usia pensiun. (dms)
JAKARTA - Dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan pensiun dini secara sepihak, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, digugat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai