Menkumham Digugat Lakukan Pensiun Dini
Selasa, 07 Februari 2012 – 11:33 WIB
Karta menambahkan, sebagai pejabat struktural, semestinya 11 kliennya tersebut pensiun pada usia 60 tahun. Namun belum genap usia pensiun, mendadak mereka sudah diberhentikan secara sepihak. “Sebagai menteri yang berasal dari pengacara, seharusnya dia lebih memahami aturan. Bukan malah bertindak arogan,” tegasnya.
Baca Juga:
Di samping itu, Amir Syamsuddin yang juga Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu dinilai telah melanggar Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Aparatur Nomor 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS dalam jabatan struktural sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 tahun 2002 yang mengatur Pemberhentian PNS antara lain karena mencapai batas usia pensiun. (dms)
JAKARTA - Dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan pensiun dini secara sepihak, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, digugat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri