Menkumham Diminta Permanenkan Moratorium Remisi bagi Koruptor
Selasa, 01 November 2011 – 11:44 WIB
JAKARTA - Politisi Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengingatkan moratorium remisi bagi terpidana korupsi tidak dijadikan sekadar alat pencitraan baru. Menurutnya, kalau pemerintah memang benar-benar serius memberlakukan, maka harus segera diwujudkan dengan merubah Undang-undang tentang pemberian remisi yang merupakan hak-hak terpidana.
"Jangan pula upaya pencitraan itu lalu melanggar HAM karena UU belum diubah," kata Bambang di Jakarta, Selasa (1/11).
Baca Juga:
Bambang mengaku setuju penghapusan remisi bagi koruptor. Namun harus jelas parameternya agar tidak menimbulkan persoalan baru berupa adanya pilih kasih atau ketidakadilan. "Saya yakin, penghapusan remisi bagi koruptor itu bisa sedikit menurunkan minat oknum birokrat melakukan korupsi," tegasnya.
Karena itu, lanjut Bambang, penghapusan remisi sebaiknya dipermanenkan dalam kebijakan atau politik hukum pemerintah. "Tak cukup jika statusnya hanya moratorium, apalagi hanya untuk pencitraan," kata politisi Partai Golkar itu.
JAKARTA - Politisi Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengingatkan moratorium remisi bagi terpidana korupsi tidak dijadikan sekadar alat pencitraan
BERITA TERKAIT
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini