Menkumham Diminta Permanenkan Moratorium Remisi bagi Koruptor
Selasa, 01 November 2011 – 11:44 WIB
JAKARTA - Politisi Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengingatkan moratorium remisi bagi terpidana korupsi tidak dijadikan sekadar alat pencitraan baru. Menurutnya, kalau pemerintah memang benar-benar serius memberlakukan, maka harus segera diwujudkan dengan merubah Undang-undang tentang pemberian remisi yang merupakan hak-hak terpidana.
"Jangan pula upaya pencitraan itu lalu melanggar HAM karena UU belum diubah," kata Bambang di Jakarta, Selasa (1/11).
Baca Juga:
Bambang mengaku setuju penghapusan remisi bagi koruptor. Namun harus jelas parameternya agar tidak menimbulkan persoalan baru berupa adanya pilih kasih atau ketidakadilan. "Saya yakin, penghapusan remisi bagi koruptor itu bisa sedikit menurunkan minat oknum birokrat melakukan korupsi," tegasnya.
Karena itu, lanjut Bambang, penghapusan remisi sebaiknya dipermanenkan dalam kebijakan atau politik hukum pemerintah. "Tak cukup jika statusnya hanya moratorium, apalagi hanya untuk pencitraan," kata politisi Partai Golkar itu.
JAKARTA - Politisi Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengingatkan moratorium remisi bagi terpidana korupsi tidak dijadikan sekadar alat pencitraan
BERITA TERKAIT
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?