Menkumham Diminta Usut Penyiksaan Tahanan
Rabu, 26 Juni 2013 – 16:07 WIB
JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S. Pane, mengatakan, kasus-kasus penyiksaan di Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan memang sudah menjadi rahasia umum.
Menurutnya, penyiksaan biasanya dilakukan terhadap tahanan yang tidak patuh dan tidak nurut pada sipir, yang terlibat perkelahian maupun melarikan diri.
"Penyiksaan-penyiksaan tersebut dilakukan memang di luar batas-batas pri kemanusiaaan," ujar Neta S. Pane, menjawab JPNN, Rabu (26/6).
Hal itu diungkapkan Neta, diminta tanggapannya terkait dugaan penyiksaan dua tahanan yang berhasil ditangkap setelah kabur di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Diberitakan, Jumat (21/6) lalu, petugas Rutan Klas IIB Tanjung Redeb berhasil menangkap dua penghuninya yang berusaha kabur. Namun disayangkan, tindakan anarkis yang dilakukan oknum petugas terhadap dua tahanan itu menuai kritik pedas karena dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM).
JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S. Pane, mengatakan, kasus-kasus penyiksaan di Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan
BERITA TERKAIT
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili