Menkumham Dinilai Melawan Hukum
Kamis, 01 Maret 2012 – 18:31 WIB
Putri Pahlawan Revolusi ini lantas menuding Amir telah berpihak kepada kubu Pondok Bambu. Sebab, dalam menerbitkan SK, Amir mengabaikan tiga keputusan Majelis Hakim yang berkekuatan hukum tetap justru yang memenangkan kubu Amelia dan Menkumham ketika SK-nya digugat kubu Pondok Bambu di pengadilan.
Baca Juga:
Ketiga putusan hakim itu masing-masing, Perkara No. 91/G/2010/PTUN.JKT, Perkara No. 169/G/2010/PTUN.JKT, dan Perkara No. 563/PDT/G/2010/PN.JKT.PST. "Ketiga perkara itu menyangkut tentang SK No. M. HH. 17.AH.11.01 Tahun 2010. Ini diabaikan Menkumham pada ketiga putusan perkara itu menteri dimenangkan," katanya.
Amelia menjelaskan, sebagai pembantu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Amir seharusnya mengemban amanah dengan baik, tidak kemudian membuat kebingungan yang bisa memicu konflik di daerah terutama masalah Pemilukada.
"Keputusan Menkumham membingungkan para calon yang akan diusung dalam Pemilukada. Ini justru membuat kekisruhan dan menimbulkan konflik di daerah," tukasnya.
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Amelia Ahmad Yani terus melakukan perlawanan terhadap sikap Menteri Hukum dan Hak
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Tim Pemenangan RIDO Temukan Politik Uang & Pembagian Sembako Jelang Pencoblosan
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif