Menkumham Diskusikan Peluang Kerja Sama dengan Presiden Konfederasi Swiss

Menkumham Diskusikan Peluang Kerja Sama dengan Presiden Konfederasi Swiss
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bersama Presiden Konfederasi Swiss Doris Leuthard dalam pertemuan di Bern, Swiss, Kamis (4/5). Foto: Kemenkumham

jpnn.com, BERN - Menteri Hukum dan Hak Asai Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menggelar pertemuan dengan Presiden Konfederasi Swiss Doris Leuthard, Kamis (4/5) di Bern. Pertemuan yang menjadi ajang diskusi itu berlangsung setelah Yasonna menghadiri Sidang ke-27 Kelompok Kerja Kajian Periodik Universal Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) di Jenewa.

Pada pertemuan itu, keduanya membahas beragam hal seputar HAM, kerja sama hukum internasional dalam bidang ekonomi dan perdagangan antarnegara, serta dunia pendidikan. Yasonna dalam kesempatan itu memaparkan langkah-langkah yang sedang ditempuh Pemerintah Indonesia.

Yasonna menjelaskan, Indonesia sedang merevisi KUHP. Salah satu poin penting dalam revisi KUHP adalah mengganti hukuman mati dengan penjara seumur hidup.

“Itu pun setelah menjalani hukuman penjara selama sepuluh tahun dengan catatan memiliki perilaku yang baik ketika menjalankan hukumannya,” tuturnya.

Mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, revisi KUHP merupakan langkah yang sangat penting. Salah satunya menyangkut hukuman bagi para penjahat narkoba.

Saat ini, katanya, pelaku kejahatan narkoba di Indonesia bisa terkena hukuman mati. Pasalnya, narkoba merenggut setidaknya 33 nyawa per hari.

Selain itu, empat juta warga juga menjadi pecandu narkoba. “Setara dengan jumlah penduduk beberapa negara,” ujarnya.

Peraih gelar PhD dari North Carolina State University itu tak menampik isu penghapusan hukuman mati yang kini jadi prioritas di berbagai negara. Bahkan Swiss menempatkan penghapusan hukuman mati sebagai kebijakan luar negerinya.

Menteri Hukum dan Hak Asai Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menggelar pertemuan dengan Presiden Konfederasi Swiss Doris Leuthard, Kamis (4/5) di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News