Menkumham Dituding Salahgunakan Wewenang
Amelia Yani Sah Ketua Umum PPRN
Rabu, 14 Maret 2012 – 22:22 WIB
JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Amir Syamsuddin dituding telah menyalahgunakan wewenangnya terkait surat keputusan yang mengesahkan DL Sitorus sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Nasional Republik Indonesia.
Kuasa hukum Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), OC Kaligis mengungkapkan, surat pengesahan bernomor M.HH-17.AH.11.01, tertanggal 19 Desember 2011 yang ditandatangani Menkumham Amir Syamsuddin nomornya sama dengan surat yang dikeluarkan Menkumham sebelumnya, Patrialis Akbar. Namun dalam surat sebelumnya, Patrialis mensahkan Amelia Ahmad Yani sebagai ketua umum PPRN.
“Inikan aneh. Bagaimana surat yang sama, tetapi memiliki isi yang sangat berbeda,” ujar dia kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (14/3).
"Secara resmi Ketua PPRN sesuai putusan Patrialis Akbar itu Amelia. Kemudian dengan surat yang sama diberikan kepada katakanlah Ketua Dewan Pembina, Sitorus. Tapi, PPRN diubah menjadi Partai Nasional Republik Indonesia," kata Kaligis lagi.
JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Amir Syamsuddin dituding telah menyalahgunakan wewenangnya terkait surat keputusan yang
BERITA TERKAIT
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal