Menkumham Dituding Salahgunakan Wewenang
Amelia Yani Sah Ketua Umum PPRN
Rabu, 14 Maret 2012 – 22:22 WIB
JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Amir Syamsuddin dituding telah menyalahgunakan wewenangnya terkait surat keputusan yang mengesahkan DL Sitorus sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Nasional Republik Indonesia.
Kuasa hukum Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), OC Kaligis mengungkapkan, surat pengesahan bernomor M.HH-17.AH.11.01, tertanggal 19 Desember 2011 yang ditandatangani Menkumham Amir Syamsuddin nomornya sama dengan surat yang dikeluarkan Menkumham sebelumnya, Patrialis Akbar. Namun dalam surat sebelumnya, Patrialis mensahkan Amelia Ahmad Yani sebagai ketua umum PPRN.
“Inikan aneh. Bagaimana surat yang sama, tetapi memiliki isi yang sangat berbeda,” ujar dia kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (14/3).
"Secara resmi Ketua PPRN sesuai putusan Patrialis Akbar itu Amelia. Kemudian dengan surat yang sama diberikan kepada katakanlah Ketua Dewan Pembina, Sitorus. Tapi, PPRN diubah menjadi Partai Nasional Republik Indonesia," kata Kaligis lagi.
JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Amir Syamsuddin dituding telah menyalahgunakan wewenangnya terkait surat keputusan yang
BERITA TERKAIT
- Sultan Berharap Pilkada Menghasilkan Kepala Daerah yang Mampu Menerjemahkan Program Pemerintah Pusat
- Gelar Patroli, Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta Minta Warga Tolak Politik Uang
- Komeng & Pj Bupati Bogor Tinjau TPS dekat Rumah Prabowo
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang