Menkumham Dituding Salahgunakan Wewenang
Amelia Yani Sah Ketua Umum PPRN
Rabu, 14 Maret 2012 – 22:22 WIB
Atas indikasi penyalahgunaan wewenang inilah, Kaligis telah melaporkan Amir Syamsuddin ke Komisi III DPR melalui Pimpinan DPR. "Kita sudah laporkan ke Komisi III DPR," ujar Kaligis.
Dihubungi secara terpisah, Menkumham Amir Syamsuddin mengakui dirinya mensahkan AD/ART dan susunan pengurus PNR periode 2011-2016. Namun, soal adanya nomor yang sama, ia mengatakan tidak mengetahuinya. “Karena saya hanya mendatangani dan surat itu sudah ada di meja saya,” kata Amir.
Terkait dengan fatwa MA, bekas advokat ini mengatakan, tanpa adanya fatwa itu pun, pihaknya sudah bisa mengesahkan putusan kasasi yang dimohonkan oleh kubu DL Sitorus. “Jadi tanpa adanya fatwa pun, sudah bisa kita sahkan. Karena kita merujuk pada putusan pengadilan yang telah mensahkan putusan sebelumnya,” kata dia. (boy/jpnn)
JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Amir Syamsuddin dituding telah menyalahgunakan wewenangnya terkait surat keputusan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Calon Gubernur Sumsel Herman Deru Nyoblos di TPS 27
- Pitoeng & Sukarelawan Bikin Satgas demi RIDO, Tampung Laporan Kecurangan Pilgub Jakarta
- Pram Berharap Pilkada Jakarta Bisa Satu Putaran agar Tak Ada Ketegangan
- Bu Mega Bakal Mencoblos di Kebagusan, Nomornya 201
- Sultan Berharap Pilkada Menghasilkan Kepala Daerah yang Mampu Menerjemahkan Program Pemerintah Pusat
- Gelar Patroli, Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta Minta Warga Tolak Politik Uang