Menkumham Gratiskan Paspor Bagi TKI
Kamis, 07 Januari 2010 – 02:15 WIB
Dengan bebasnya biaya pembuatan paspor bagi TKI, otomatis juga akan mempengaruhi keberadaan biro jasa yang selama ini sebagian besar menggantungkan pendapatan dari pengurusan paspor dari TKI. Pasalnya, harga yang ditetapkan biro jasa untuk satu paspor 24 halaman inipun bisa jutaan rupiah.
Saat Batam Pos (Grup JPNN) menanyakan status biro jasa yang banyak berseliweran di imigrasi, Patrialias mengatakan, beberapa kalangan tertentu yang memang sibuk dan tidak memiliki waktu banyak memang memilih mengurus paspor melalui biro jasa. Tapi, jika pengurusan dilakukan dengan biro jasa karena alasan dipersulit oleh petugas, temuan seperti ini harus dilaporkan.
"Yang pasti jika warga mengurus paspor sendiri saat ini, kalau ada petugas yang mempersulit, laporkan, minimal melalui media. Jadi cepat diketahui kendala yang dialami warga dilapangan," ujarnya.(dew/jpnn/ara)
TANJUNGPINANG - Sebagai pemasok devisa negara, paspor khusus untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tidak lagi dipungut biaya. Hal ini ditegaskan Mentri
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus