Menkumham: Hukuman Rehab Medis Itu Perintah UU

Menkumham: Hukuman Rehab Medis Itu Perintah UU
Menkumham: Hukuman Rehab Medis Itu Perintah UU
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemkumham) membantah pernyataan sejumlah pengamat sosial yang menuding pemberlakuan hukuman rehabilitasi medis dan sosial bagi para pengguna narkotika dalam klausul tertentu, sebagai upaya untuk melegalisasi penggunaan dan peredaran narkotika.

"Pernyataan dan tudingan tersebut menyesatkan, karena pemberlakuan hukuman rehabilitasi medis dan sosial hanya berlaku bagi pengguna pertama. Saya ulangi, pengguna pertama yang tertangkap tangan dengan barang bukti di bawah satu gram sabu-sabu. Hukuman rehabilitasi medis dan sosial itu dasarnya jelas, yakni perintah undang-undang," kata Menkumham Patrialis Akbar, kepada JPNN di Jakarta, Sabtu (14/5).

Kepada pihak-pihak yang beberapa bulan belakangan mungkin belum mendapat informasi komprehensif soal hukuman rehabilitasi medis sosial bagi pengguna narkotika dengan pra-syarat tertentu, Menkumham lantas menyarankan sebaiknya mempelajari UU Nomor 35 tahun 2009, PP Nomor 25 tahun 2011, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010. Di mana menurutnya, peraturan tersebut substansinya adalah bahwa negara berkewajiban untuk memberikan terapi berupa hukuman rehabilitasi medis dan sosial kepada pemakai narkoba pertama kali dan tertangkap tangan.

"Jadi, sudah sangat terang-benderang, itu perintah undang-undang. Dan saya berharap agar tudingan itu tidak berlanjut. Karena untuk melakukan sebuah keputusan, pasti ada dasar hukumnya dan sisi pertimbangan kemanusiaannya," ujar mantan anggota Komisi III DPR itu.

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemkumham) membantah pernyataan sejumlah pengamat sosial yang menuding pemberlakuan hukuman rehabilitasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News