Menkumham: Hukuman Rehab Medis Itu Perintah UU

Menkumham: Hukuman Rehab Medis Itu Perintah UU
Menkumham: Hukuman Rehab Medis Itu Perintah UU
Bahwa keberadaan sebuah UU itu belum memuaskan semua pihak, lanjut Patrialis, itu sangat manusiawi, karena UU itu merupakan buatan manusia. Beda halnya dengan Al-Quran. "Tapi kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah undang-undang, kan ada mekanisme peradilan untuk mengujinya. Sebaiknya gunakan mekanisme itu, tanpa harus menuding pihak manapun juga," imbuh politisi PAN itu pula. (fas/jpnn)

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemkumham) membantah pernyataan sejumlah pengamat sosial yang menuding pemberlakuan hukuman rehabilitasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News