Menkumham: Hukuman Rehab Medis Itu Perintah UU
Sabtu, 14 Mei 2011 – 15:47 WIB
Bahwa keberadaan sebuah UU itu belum memuaskan semua pihak, lanjut Patrialis, itu sangat manusiawi, karena UU itu merupakan buatan manusia. Beda halnya dengan Al-Quran. "Tapi kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah undang-undang, kan ada mekanisme peradilan untuk mengujinya. Sebaiknya gunakan mekanisme itu, tanpa harus menuding pihak manapun juga," imbuh politisi PAN itu pula. (fas/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemkumham) membantah pernyataan sejumlah pengamat sosial yang menuding pemberlakuan hukuman rehabilitasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada