Menkumham: Hukuman Rehab Medis Itu Perintah UU
Sabtu, 14 Mei 2011 – 15:47 WIB

Menkumham: Hukuman Rehab Medis Itu Perintah UU
Bahwa keberadaan sebuah UU itu belum memuaskan semua pihak, lanjut Patrialis, itu sangat manusiawi, karena UU itu merupakan buatan manusia. Beda halnya dengan Al-Quran. "Tapi kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah undang-undang, kan ada mekanisme peradilan untuk mengujinya. Sebaiknya gunakan mekanisme itu, tanpa harus menuding pihak manapun juga," imbuh politisi PAN itu pula. (fas/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemkumham) membantah pernyataan sejumlah pengamat sosial yang menuding pemberlakuan hukuman rehabilitasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit