Menkumham: Jauh Sebelum Ferdy Sambo Sudah Dibahas, Gila Saja Cara Berpikirnya
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyatakan KUHP baru yang sudah disahkan tidak didesain khusus untuk melindungi Ferdy Sambo dari pidana hukuman mati.
Hal itu disampaikan Yasonna mengenai tudingan yang menyebut Pasal 100 di KUHP baru sengaja disiapkan untuk Ferdy Sambo agar lolos dari hukuman mati.
Yasonna mengatakan Pasal 100 di KUHP baru tersebut sudah dibahas jauh sebelum Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan Yosua hingga dijatuhi vonis mati.
“Itu dibahas jauh sebelum ini. Jadi, itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut, jadi harus ada kesempatan,” kata Yasonna di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).
Oleh karena itu, kader PDI Perjuangan itu merasa heran jika ada pihak yang berpikir bahwa pasal itu dibuat untuk menguntungkan Ferdy Sambo.
“Jadi, bukan berarti, jauh sebelum Sambo sudah dibahas, gila saja cara berpikirnya, sudah aneh saja,” ujarnya.
Seperti diketahui, sebuah video beredar di media sosial yang memuat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
Pada video itu tertulis narasi dengan penulisan yang terdapat sejumlah typo; "Ketika Sambo mau di hukum mati, mereka gerak cepat dengan merefisi undang2 hukuman mati proses kilat".
Yasonna mengatakan Pasal 100 di KUHP baru tersebut sudah dibahas jauh sebelum Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan Yosua hingga dijatuhi vonis mati.
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Selesai Diperiksa KPK, Yasonna Ungkit Diskresi Partai dan Fatwa MA
- Yasonna Laoly Hadiri Pemeriksaan KPK
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- KPK Sebut Yasonna Minta Pemeriksaan Dijadwal Ulang, Alasannya?
- Ada Kabar Yasonna Bakal Dipanggil, Begini Kata KPK