Menkumham: Jauh Sebelum Ferdy Sambo Sudah Dibahas, Gila Saja Cara Berpikirnya
Kamis, 16 Februari 2023 – 15:37 WIB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyatakan KUHP baru yang sudah disahkan tidak didesain khusus untuk melindungi Ferdy Sambo dari pidana hukuman mati. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Video itu mengutip pernyataan Wamenkumham Eddy Hiariej pada 28 November 2022 di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta saat menjelaskan tentang pidana mati dengan alternatif masa percobaan dalam RKUHP yang kala itu belum disahkan.
Dalam video itu juga terdapat foto terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf saat menghadiri sidang pembacaan vonisnya.
Pernyataan yang disampaikan Eddy Hiariej belakangan tertuang sebagai Pasal 100 (1) KUHP baru yang menyebutkan hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. (tan/jpnn)
Yasonna mengatakan Pasal 100 di KUHP baru tersebut sudah dibahas jauh sebelum Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan Yosua hingga dijatuhi vonis mati.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana
- Revisi KUHAP, Akademisi FHUI Sebut Penguatan Dominus Litis Meningkatkan Efektivitas Gakkum
- Ditangkap Polisi, Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati
- KPK Cecar Plt Dirjen Imigrasi soal Tim yang Bentuk Yasonna Terkait Harun Masiku