Menkumham Khawatir Ayin Kabur
Selasa, 31 Juli 2012 – 03:04 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin mengatakan lawatan mantan terpidana kasus suap Jaksa Urip, Arthalyta Suryani alias Ayin ke Singapura untuk berobat sudah melewati batas yang dibolehkan. Menurutnya, Ayin sudah kembali ke Indonesia tanggal 13 April 2012 lalu, namun hingga kini belum juga pulang.
Kondisi ini membuat Amir khawatir sebab Ayin bisa saja melarikan diri. Apalagi kata Amir, pegangan bahwa Ayin bakal kembali ke Indonesia hanya sebuah surat keterangan dokter di Singapura.
Namun menurut Amir, jika benar-benar Ayin kabur dan tidak kembali lagi ke tanah air justru akan merugikan yang bersangkutan sebagai terpidana yang mendapat pembebasan bersyarat. “Yang rugi dia jika tidak segera pulang. Paling tidak bebas bersyaratnya bisa ditinjau,“ kata Amir kepada wartawan di kantor KemenkumHam, Jakarta, Senin (30/7).
Amir juga mengatakan pihaknya masih akan menunggu kepulangan Ayin. Sebab dengan surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa Artalyta berobat di Singapura. Kemenkum HAM masih memberikan pengecualian.
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin mengatakan lawatan mantan terpidana kasus suap Jaksa Urip, Arthalyta Suryani alias Ayin ke
BERITA TERKAIT
- Tantangan Baru Gubernur Jakarta Terpilih Menangani Polusi Udara
- Mendagri Tito Ungkap Ada Program Stunting Anggarannya Rp 10 M, tetapi Sampai ke Rakyat Rp 2 M
- Rawan Gangguan Keamanan di Sumbar, KAI Mewaspadai 6 Titik ini
- Mentrans Iftitah Minta PATRI Bersinergi dengan Tokoh-Tokoh Anak Transmigran
- Mantap! Bea Cukai Bontang Raih Predikat Zona Integritas Birokrasi Bersih dan Melayani
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru