Menkumham Klaim Sudah Undang KPK

jpnn.com - JAKARTA- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengklaim, pihaknya sudah mengundang KPK guna berdiskusi mengenai revisi pemberian remisi untuk narapidana.
Salah satunya untuk terpidana kasus korupsi. Namun, undangan itu ternyata tak dipenuhi KPK. "Sudah disampaikan, bahkan kepala biro hukumnya (KPK) sudah konfirm," kata Yasonna di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (16/3).
Mantan Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan, kewenangan KPK dalam pemberian remisi sudah melampaui batas. Hak remisi, sambung Yasonna, seharusnya dipegang seutuhnya oleh lembaga pemasyarakatan.
Yasonna menambahkan, selama ini terpidana kasus korupsi yang bukan whistle blower tidak memiliki hak untuk mendapatkan remisi. Dia merasa ada diskriminasi dalam pemberian remisi.
Yasonna mengungkapkan, hal yang sama juga berlaku untuk terpidana kasus terorisme dan narkoba. Para terpidana itu dianggap sudah menjalani rehabilitasi maupun mendapat efek jera. Namun, mereka tidak memiliki hak remisi karena harus bergantung pada keputusan lembaga lain.
"Kalau terorisme harus dari BNPT. Dilihat proses radikalisasinya. Kalau orang ini sudah benar, apa harus juga dicabut hak remisinya," tegas Yasonna. (flo/jpnn)
JAKARTA- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengklaim, pihaknya sudah mengundang KPK guna berdiskusi mengenai revisi pemberian remisi untuk narapidana.
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- Kolaborasi Hexahelix Dinilai Penting untuk Pengembangan Ekraf di Jatim
- SWI dan IPR Luncurkan Studi Indeks Daur Ulang Plastik
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan