Menkumham Klaim Sudah Undang KPK
jpnn.com - JAKARTA- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengklaim, pihaknya sudah mengundang KPK guna berdiskusi mengenai revisi pemberian remisi untuk narapidana.
Salah satunya untuk terpidana kasus korupsi. Namun, undangan itu ternyata tak dipenuhi KPK. "Sudah disampaikan, bahkan kepala biro hukumnya (KPK) sudah konfirm," kata Yasonna di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (16/3).
Mantan Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan, kewenangan KPK dalam pemberian remisi sudah melampaui batas. Hak remisi, sambung Yasonna, seharusnya dipegang seutuhnya oleh lembaga pemasyarakatan.
Yasonna menambahkan, selama ini terpidana kasus korupsi yang bukan whistle blower tidak memiliki hak untuk mendapatkan remisi. Dia merasa ada diskriminasi dalam pemberian remisi.
Yasonna mengungkapkan, hal yang sama juga berlaku untuk terpidana kasus terorisme dan narkoba. Para terpidana itu dianggap sudah menjalani rehabilitasi maupun mendapat efek jera. Namun, mereka tidak memiliki hak remisi karena harus bergantung pada keputusan lembaga lain.
"Kalau terorisme harus dari BNPT. Dilihat proses radikalisasinya. Kalau orang ini sudah benar, apa harus juga dicabut hak remisinya," tegas Yasonna. (flo/jpnn)
JAKARTA- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengklaim, pihaknya sudah mengundang KPK guna berdiskusi mengenai revisi pemberian remisi untuk narapidana.
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?