Menkumham Klaim Sudah Undang KPK
jpnn.com - JAKARTA- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengklaim, pihaknya sudah mengundang KPK guna berdiskusi mengenai revisi pemberian remisi untuk narapidana.
Salah satunya untuk terpidana kasus korupsi. Namun, undangan itu ternyata tak dipenuhi KPK. "Sudah disampaikan, bahkan kepala biro hukumnya (KPK) sudah konfirm," kata Yasonna di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (16/3).
Mantan Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan, kewenangan KPK dalam pemberian remisi sudah melampaui batas. Hak remisi, sambung Yasonna, seharusnya dipegang seutuhnya oleh lembaga pemasyarakatan.
Yasonna menambahkan, selama ini terpidana kasus korupsi yang bukan whistle blower tidak memiliki hak untuk mendapatkan remisi. Dia merasa ada diskriminasi dalam pemberian remisi.
Yasonna mengungkapkan, hal yang sama juga berlaku untuk terpidana kasus terorisme dan narkoba. Para terpidana itu dianggap sudah menjalani rehabilitasi maupun mendapat efek jera. Namun, mereka tidak memiliki hak remisi karena harus bergantung pada keputusan lembaga lain.
"Kalau terorisme harus dari BNPT. Dilihat proses radikalisasinya. Kalau orang ini sudah benar, apa harus juga dicabut hak remisinya," tegas Yasonna. (flo/jpnn)
JAKARTA- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengklaim, pihaknya sudah mengundang KPK guna berdiskusi mengenai revisi pemberian remisi untuk narapidana.
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan