Menkumham: Korban Narkoba Jangan Dikirim Ke Penjara

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, para pecandu dan pemakai narkoba jangan dikirim ke penjara. Ia menyarankan agar mereka dikirim ke panti rehabilitasi.
"Pecandu dan pemakai janganlah dikirim ke penjara kalau bisa kita kirim ke panti rehabilitasi," ujar Amir di DPR, Jakarta, Selasa (20/8).
Sedangkan lanjut dia, bagi para bandar-bandar besar baru dimasukkan ke dalam penjara. "Saya kira penjara itu tempat mereka," ucap Amir.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu menyatakan, apabila pengguna dan pecandu dimasukkan ke dalam penjara maka masalah hunian di penjara akan terus terjadi.
"Seberapa banyakpun lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan dibangun, kalau derasnya narapidana yang dihukum karena menjadi pengguna seperti sekarang ini, menyebabkan problem hunian terus terjadi," kata Amir. (gil/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, para pecandu dan pemakai narkoba jangan dikirim ke penjara. Ia menyarankan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Pengamat: Mungkin Mereka Dengar Suara Rakyat
- Amnesty International: Praktik Otoriter dan Pelanggaran HAM Menguat di Indonesia