Menkumham: Koruptor Dimiskinkan
Jumat, 09 April 2010 – 19:03 WIB
Menkumham: Koruptor Dimiskinkan
JAKARTA- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar mengusulkan ada bentuk hukuman baru bagi para pelaku korupsi. Hukuman tersebut berupa memiskinkan koruptor yang terbukti merugikan negara dan jelas-jelas menikmati hasil kejahatannya. Soal cara dan mekanismenya, menurut politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini bisa dibahas karena UU Pemberantasan Korupsi tengah dibahas di DPR. Masih terkait koruptor, lanjut dia, Kementerian Hukum dan HAM akan menempatkan seluruh napi koruptor yang ada di Jakarta di Lapas Cipinang.
"Caranya terserah, tapi secara mekanisme, UU tersebut (UU Tipikor) sedang direvisi di prolegnas (Program Legislasi Nasional 2010). Jadi itu (usulan pemiskinan koruptor) bisa dimasukan," ucap Patrialis, saat ditemui wartawan di kantornya Jumat (9/4).
Baca Juga:
Hanya saja usulan perubahan bukan dari pemerintah. Pengusul bisa dari pihak lain melalui uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. "Yang bikin dulu pemerintah, masa kita yang ajuin materiil juga. Pemerintah lawan pemerintah dong," tambahnya.
Baca Juga:
"Tunggu aja tanggal 27 April," kata Patrialis, saat ditanya mekanisme pemindahan napi khusus tersebut. Seperti diketahui hanya KPK yang menempatkan napinya di Lapas Cipinang begitu perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht).
JAKARTA- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar mengusulkan ada bentuk hukuman baru bagi para pelaku korupsi. Hukuman tersebut
BERITA TERKAIT
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Di Webinar NARBO, Perum Jasa Tirta II Tegaskan Peran Strategis di Tingkat Asia
- 1.000 Hari Pertama Fase Penting Bagi Anak, Orang Tua Jangan Salah Langkah
- Grinviro Hadirkan Solusi Pengolahan Air Limbah Industri Berkelanjutan di Inatex 2025
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu