Menkumham: Masa Jabatan Ketua KPK Tetap Empat Tahun

Menkumham: Masa Jabatan Ketua KPK Tetap Empat Tahun
Menkumham: Masa Jabatan Ketua KPK Tetap Empat Tahun
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar menegaskan bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih tetap empat tahun. "Alasannya, ya, Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang tidak mengenal pergantian antar waktu," kata Patrialis Akbar di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/8).

Soal masa jabatan pergantian Pimpinan KPK ini, menurut Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK, juga sudah disepakati yakni sesuai dengan masa jabatan. "Masa jabatan pimpinan KPK dalam Undang-undang adalah empat tahun. Itu yang kami pegang," imbuh Patrialis yang juga mantan Anggota Komisi III DPR itu.

Argumentasi lainnya, kata politisi PAN itu, adalah berkaitan dengan efisiensi dan efektivitas. Selain itu, juga berkaitan dengan faktor kesinambungan, di mana tidak mungkin pimpinan KPK digantikan secara bersamaan. "Sama halnya dengan Mahkamah Konstitusi, para hakim diangkat bersamaan. Namun karena berbagai faktor, ada yang mengundurkan diri atau pensiun," ungkapnya.

Sungguhpun demikian, lanjut Patrialis, pemerintah juga akan mengapresiasi argumentasi DPR. Sebab bagi pemerintah, hal itu bukanlah demi kepentingan pemerintah. "Tapi lebih kepada kepentingan negara. Sehingga, tidak ada persoalan politisasi," tegasnya, sembari menambahkan bahwa jika DPR menghendaki ada pertemuan, pemerintah siap dan berkenan saja. (fas/jpnn)

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar menegaskan bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News