MenkumHAM Membebaskan Puluhan Ribu Napi, Kini Ada Tugas Baru di Tangan Polri

MenkumHAM Membebaskan Puluhan Ribu Napi, Kini Ada Tugas Baru di Tangan Polri
Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto menerangkan, pihaknya telah mengambil langkah cepat menyikapi kebijakan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) soal pembebasan puluhan ribu narapidana (napi) selama ada virus corona.

Salah satunya dengan mengeluaran Surat Telegram Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020. Surat telegram ini ditandatangani Kapolri dan menunjuk Komjen Agus sebagai Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020.

Komjen Agus menerangkan, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru.

Pasalnya, saat dibebaskan napi akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah covid-19.

“Tentu saja akan berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, serta keamanan,” kata Agus kepada wartawan, Senin (20/4).

Melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19 PK 01.04.04 Tahun 2020, Kemenkum HAM telah membebaskan 37.563 napi dan anak sejak 2 April 2020 melalui asimilasi dan integrasi.

Komjen Agus mengatakan, telegram yang dikeluarkan Kapolri mengarahkan kepada para Kasatgaspus, Kasubsatgaspus, Kaopsda, Kasatgasda, Kaopsres, dan Kasatgasres agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif.

“Ini dalam rangka pemeliharaan keamanan, dan ketertiban masyarakat guna mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan,” tegas Komjen Agus.

MenkumHAM Yasonna Laoli mengeluarkan kebijakan membebaskan napi selama masa pandemi corona.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News