MenkumHAM Membebaskan Puluhan Ribu Napi, Kini Ada Tugas Baru di Tangan Polri

MenkumHAM Membebaskan Puluhan Ribu Napi, Kini Ada Tugas Baru di Tangan Polri
Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: Humas Polri

Mantan Dirtipidum Bareskrim Polri ini membeberkan, langkah-langkah yang mereka lakukan dalam langka menjaga keamanan di kala napi dibebaskan adalah melakukan kerja sama dengan lapas di wilayah masing-masing untuk pemetaan terhadap para napi yang mendapatkan asimilasi.

“Kemudian, melakukan kerja sama dengan pemda sampai tingkat RT dan RW untuk pengawasan terhadap para napi yang mendapatkan asimilasi,” sambung Komjen Agus.

Selanjutnya, melakukan kerja sama dengan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pembinaan kepada para napi yang mendapat asimilasi agar lebih produktif dan mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Salah satunya dengan memberikan pelatihan membuat masker dengan menggunakan sarana Balai Latihan Kerja, mengikuti program padat karya, dan proyek dana desa,” imbuh Komjen Agus.

Selain itu, anggota di lapangan juga harus melakukan pemetaan wilayah rentan kejahatan yang berisi data atau informasi riwayat kejahatan, waktu kejadian, dan modusnya.

Kemudian, mengamankan lokasi rawan serta meningkatkan pelaksanaan patroli guna mengantisipasi tindak pidana khususnya tindak pidana jalanan.

Kegiatan operasi atau razia di semua sektor khususnya daerah rawan dengan waktu pelaksanaan yang berbeda-beda juga harus ditingkatkan, guna mencegah terjadinya kejahatan.

Kepolisian pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan. Apabila pulang malam, maka sebaiknya jangan sendirian dan upayakan melewati rute yang aman.

MenkumHAM Yasonna Laoli mengeluarkan kebijakan membebaskan napi selama masa pandemi corona.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News