MenkumHAM Membebaskan Puluhan Ribu Napi, Kini Ada Tugas Baru di Tangan Polri
Senin, 20 April 2020 – 13:02 WIB

Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: Humas Polri
“Anggota juga harus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang tertangkap tangan terutama para pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat,” pungkas Komjen Agus. (cuy/jpnn)
MenkumHAM Yasonna Laoli mengeluarkan kebijakan membebaskan napi selama masa pandemi corona.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 774 Napi Lapas Semarang Terima Remisi Idulfitri, Dua Orang akan Hirup Udara Bebas
- Agung Laksono Desak Mediasi untuk Akhiri Konflik di PMI
- Nico Afinta Resmi Jabat Sekretaris Jenderal Kemenkumham
- Kemenkumham Dukung Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026 dengan Beri Naturalisasi
- Dukung Target Timnas, Kemenkumham Percepat Naturalisasi Pemain
- Pengamat Apresiasi Perbaikan Kualitas Makanan bagi Narapidana di Lapas