MenkumHAM Membebaskan Puluhan Ribu Napi, Kini Ada Tugas Baru di Tangan Polri

MenkumHAM Membebaskan Puluhan Ribu Napi, Kini Ada Tugas Baru di Tangan Polri
Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: Humas Polri

“Anggota juga harus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang tertangkap tangan terutama para pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat,” pungkas Komjen Agus. (cuy/jpnn)

 

MenkumHAM Yasonna Laoli mengeluarkan kebijakan membebaskan napi selama masa pandemi corona.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News