MenkumHAM Membebaskan Puluhan Ribu Napi, Kini Ada Tugas Baru di Tangan Polri
Senin, 20 April 2020 – 13:02 WIB
“Anggota juga harus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang tertangkap tangan terutama para pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat,” pungkas Komjen Agus. (cuy/jpnn)
MenkumHAM Yasonna Laoli mengeluarkan kebijakan membebaskan napi selama masa pandemi corona.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Nico Afinta Resmi Jabat Sekretaris Jenderal Kemenkumham
- Kemenkumham Dukung Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026 dengan Beri Naturalisasi
- Dukung Target Timnas, Kemenkumham Percepat Naturalisasi Pemain
- Pengamat Apresiasi Perbaikan Kualitas Makanan bagi Narapidana di Lapas
- Menkumham Supratman Apresiasi Produksi Kerajinan Warga Binaan Pemasyarakatan
- Persis Skenario, Jokowi Sudah Mengganti Orangnya Megawati, Selanjutnya