Menkumham Mengajukan, Presiden Menolak, Ini Main-Main Namanya
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Subagyo mengaku tak mempersoalkan penolakan revisi UU KPK oleh Presiden Joko Widodo akan berimplikasi pada penarikan kembali UU KPK dari prolegnas. Namun yang dipertaruhkan pemerintah adalah konsistensinya.
"Bukan masalah tarik menarik, tapi konsistensi pemerintah. Ada hitam di atas putih kok. Pidato resminya (Menteri Kumham) ada. Kalau pemerintah menarik-narik artinya ini main-main. Wibawa negara jatuh karena pemerintah tidak konsisten," kata Firman usai rapat Baleg di DPR, Senin (22/6).
Dia menegaskan bahwa rapat-rapat di DPR beserta keputusan yang disepakati dengan pemerintah bersifat mengikat. Keputusan diambil melalui perdebatan panjang termasuk soal masuknya RUU KPK dan mengeluarkan RUU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dari Prolegnas merupakan desakan Menkum HAM Yasonna Laoly.
"Sejak awal UU KPK direvisi setelah KUHAP dan KUHP. Termasuk UU Kepolisian, UU Kejaksaan, MA, KPK dan Tipikor disesuaikan dengan KUHAP. Laoly bilang RUU Perimbangan Pusat Daerah, dicabut. Dan KPK diajukan," ungkap Firman.
Dalmam proses itu, kata Firman, pihaknya sejak awal telah mengingatkan pada pemerintah untuk konsisten dengan rencana merevisi UU KPK karena itu berkaitan dengan kerjasama antar lembaga negara.
"Kalau pemerintah mengajukan resmi harus konsisten. Kalau ada pencabutan saya mungkin akan berkeras. Kenapa pemerintah seperti itu, ini menunjukkan pemernitah tdiak siap, tidak ada kesesuaian antara Menkumham dengan Presiden tapi jangan korbankan DPR," tegasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Subagyo mengaku tak mempersoalkan penolakan revisi UU KPK oleh Presiden Joko Widodo akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis