Menkumham Minta KPK Mengalah

Menkumham Minta KPK Mengalah
Menkumham Minta KPK Mengalah

jpnn.com - JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsudin menegaskan, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penting untuk menjamin perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karenanya, pemerintah dan DPR akan tetap meneruskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP.

Hal ini dikatakan Menteri Amir merespon penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pembahasan revisi KUHAP. Amir berharap, komisi antikorupsi itu mau "mengalah" untuk kepentingan orang banyak.

"Kalau KPK hanya menangani ratusan kasus, sementara KUHAP diperlukan untuk perlindungan jutaan warga negara di pelosok Tanah Air, terutama pelindingan kepada mereka sesuai dengan konvensi internasional mengenai perlindungan terhadap HAM. Masa penahanan itu di KUHAP sangat dibatasi," kata Amir saat ditemui di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2).

Menurut Amir, pasal-pasal yang dianggap menghalangi kerja KPK akan diinventarisir. Ia pun menjamin, revisi KUHAP tidak akan mengurangi kewenangan komisi pimpinan Abraham Samad tersebut.

"Saya kira tidak ada orang berakal waras berani menganulir kewenangan KPK," tegas politisi Partai Demokrat ini.

Lebih lanjut, Amir mengaku terbuka untuk duduk bersama dengan pimpinan KPK untuk membahas revisi KUHAP. Ia siap untuk berembuk bersama pihak KPK kapanpun juga.

"Bisa saja saya lakukan inisiatif untuk duduk dengan KPK setiap saat diperlukan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dengan tegas menolak revisi UU KUHAP yang saat ini tengah dalam proses pembahasan di Komisi III DPR RI. Ada tiga alasan yang mendasari penolakan KPK.

JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsudin menegaskan, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penting

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News