Menkumham Minta KPK Mengalah
Kamis, 06 Februari 2014 – 17:06 WIB
Pertama, masa kerja DPR yang tersisa dinilai cukup sempit untuk membahas daftar inventaris masalah (DIM) naskah RUU KUHAP. Kedua, naskah revisi UU KUHAP yang telah diterima KPK dinilai belum memadai. Ketiga, KPK merasa tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan revisi KUHAP. (dil/jpnn)
JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsudin menegaskan, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penting
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Imbau David Glen Oei Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus AGK
- Kemendikbudristek Bawa 72 Looks Busana pada JMFW 2025
- Respons Anggota DPD Ning Lia Setelah Mendapat Kiriman Karangan Bunga Ucapan Selamat dari Prabowo
- Diduga Setor Duit kepada Eks Gubernur Maluku Utara, Haji Robert Masuk Radar KPK
- Begini Respons Dompet Dhuafa soal Demo GMPI dan Tudingan Penyelewengan Dana ACT
- Dirjen Imigrasi Apresiasi Layanan Paspor Simpatik Spektakuler Kemenkumham Jateng