Menkumham Minta KPK Mengalah

Menkumham Minta KPK Mengalah
Menkumham Minta KPK Mengalah

Pertama, masa kerja DPR yang tersisa dinilai cukup sempit untuk membahas daftar inventaris masalah (DIM) naskah RUU KUHAP. Kedua, naskah revisi UU KUHAP yang telah diterima KPK dinilai belum memadai. Ketiga, KPK merasa tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan revisi KUHAP. (dil/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Nasib Corby Diumumkan Besok

JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsudin menegaskan, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penting


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News