Menkumham Minta Kurangi Ego Sektoral Penegak Hukum
Sabtu, 26 Maret 2011 – 03:06 WIB

Menkumham Minta Kurangi Ego Sektoral Penegak Hukum
SAMARINDA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar mengingatkan jajarannya untuk menindak-lanjuti kesepakatan empat instansi penegak hukum masing-masing Pengadilan, Kanwil Hukum dan Ham, Kejaksaan dan Kepolisian (Dilkumjakpol) karena kesepakatan ini terkait langsung dengan hak asasi manusia. Dikatakan Menkumham, penuh sesaknya tingkat hunian Lembaga Pemasyarakatan hingga di luar batas-batas kepatutan kemanusiaan sesungguhnya tidak saja berasal dari prilaku masyarakat yang belum tentu bersalah secara hukum. "Dari berbagai kasus yang saya temukan juga banyak diantara warga binaan masuk penjara karena kasusnya dipidanakan oleh penegak hukum," tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
"Saya mengingatkan penandatanganan kesepakatan empat instansi penegak hukum yang terkait langsung dengan hak asasi manusia ini benar-benar dijalankan secara baik. Jangan sampai selesai penandatanganan kesepakatan ini maka dianggap selesai pula tanggung jawab kita menjaga hak asasi manusia," kata Patrialis Akbar, saat penandatanganan kesepakatan dan peresmian Pusat Pelayanan dan Informasi Hukum dan Ham, Kanwil Kumham, di Pendopo Lamin Etam, Gubernuran Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (25/3).
Substansi kesepakatan ini, lanjut Patrialis, sangat penting dan strategis dalam rangka mengurangi ego sektoral masing-masing instansi penegak hukum dalam mengaplikasikan hukum terhadap masyarakat yang tengah menghadapi masalah hukum secara berkeadilan dan berperikemanusiaan di negara demokrasi.
Baca Juga:
SAMARINDA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar mengingatkan jajarannya untuk menindak-lanjuti kesepakatan empat instansi
BERITA TERKAIT
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar