Menkumham Minta Kurangi Ego Sektoral Penegak Hukum
Sabtu, 26 Maret 2011 – 03:06 WIB
Fakta itulah yang pada akhirnya empat pimpinan lembaga negara yakni Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Ham, Jaksa Agung serta Kapolri, pada tanggal 4 Mei 2010 lalu membuat kesepakatan bersama agar dalam menangani berbagai kasus hukum juga harus ditimbang dulu aspek hukumnya secara berkeadilan dan berperikemanusiaan, imbuh Patrilias Akbar.
Baca Juga:
"Penyebab seseorang melakukan tindak pidana, misalnya hendaklah juga bisa jadi bahan pertimbangan aparatur penegak hukum dalam memproses dan memutus sebuah perkara, karena tidak semua tindak kejahatan harus bermuara ke penjara apabila para penegak hukum sanggup mendalami motif seseorang melakukan kejahatan," harap mantan anggota Komisi III DPR itu.
Selain itu, Patrialis juga mengharapkan para Kepala Kanwil Hukum dan Ham diseluruh provinsi berupaya secara maksimal memilah perkara hukum dan menyelesaikannya secara lebih berperikemanusiaan.
"Tidak semua perkara hukum harus bermuara pada penjara untuk itu sudah waktunya aparat penegak hukum memberlakukan tiga cara penyelesaian masalah hukum yakni konsep restorasi justis, diversifikasi dan alternative disput resolution (penyelesain perkara di luar pengadilan)," pinta Patrialis.
SAMARINDA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar mengingatkan jajarannya untuk menindak-lanjuti kesepakatan empat instansi
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week