Menkumham Minta Polisi Usut Staf Imigrasi Pengguna Sabu
Senin, 30 Agustus 2010 – 19:25 WIB

Menkumham Minta Polisi Usut Staf Imigrasi Pengguna Sabu
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar meminta aparat kepolisian untuk memproses sesuai hukum yang berlaku, dua pejabat imigrasi di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, yang tertangkap saat pesta sabu-sabu, Sabtu (28/8) lalu. "Jika benar keduanya mempergunakan sabu-sabu, tindakan penangkapan terhadap kedua petugas imigrasi tersebut kami sambut baik. Bahkan sangat kami hargai," kata Patrialis Akbar, di sela-sela rapat gabungan Menko Polhukam dengan Komisi I, II dan III DPR RI, di Senayan, Jakarta, Senin (30/8).
Sebelumnya diberitakan, Kepala Imigrasi Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Wahidin dan stafnya Rio, tertangkap aparat saat lagi nyabu. Menurut Patialis pula, tindakan yang dilakukan oleh aparat keamanan, dalam hal ini aparat TNI AU yang bertugas di bandara tersebut, dalam hal ini sudah tepat dan benar. Karena itu, dia meminta agar kedua pejabat imigrasi itu diproses saja sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Jumanter Lubis, melalui pesan singkatnya menjelaskan, aparat TNI AU yang bertugas di bandara, Sabtu (28/8), telah menangkap dua staf imigrasi saat melakukan pesta sabu dalam kondisi mengenakan pakaian lengkap petugas imigrasi. "Ini benar-benar memalukan kantor imigrasi Pekanbaru. Kami tidak menyangka bila ada staf kami pesta narkoba saat jam kerja," kata Jumanter.
Oleh karena itu katanya, dia pun meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini. "Tidak akan ada toleransi bagi staf dan siapa pun yang terlibat narkoba. Kami serahkan semuanya sesuai prosedur hukum. Kami juga minta pihak kepolisian untuk mengusut siapa saja yang terlibat dalam jaringan narkoba ini," harap Jumanter. (fas/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar meminta aparat kepolisian untuk memproses sesuai hukum yang berlaku, dua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kejagung: Dokumen Hasil Sitaan Penyidik di Kasus Korupsi Minyak Tidak Bocor
- Legislator PKS Sebut Hak Pekerja PT Sritex Bisa Segera Dipenuhi
- Info Dirjen Nunuk Bisa Bikin Guru PPPK dan PNS Bergembira
- Polres Inhu Tangkap Pelajar Asal Pekanbaru yang Jadi Bandar Narkoba
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN