Menkumham Ogah Mengesahkan Kepengurusan Demokrat Kubu Moeldoko, Simak Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat (PD) versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara yang dipimpin Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.
Di antara pertimbangan yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, kubu KLB belum melengkapi sejumlah dokumen yang dipersyaratkan.
Yasonna menjelaskan persyaratan itu salah satunya berupa mandat dari para Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat.
"Tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC," kata Yasonna dalam konferensi pers virtual dari Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (31/3).
Yasonna memastikan hal itu setelah jajarannya melakukan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik yang diajukan kepengurusan hasil KLB.
Menurut Yasonna, Kemenkumham menerima permohonan pengesahan perubahan AD/ART dan perubahan kepengurusan kubu KLB pada 16 Maret 2021.
Diketahui, KLB tersebut menetapkan Moeldoko selaku ketua umum dan Jhoni Allen Marbun sebagai sekretaris jenderal.
Permohonan itu kemudian diperiksa sesuai Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.
Kemenkumham menolak mengesahkan hasil KLB Demokrat Deli Serdang pimpinan Moeldoko, simak selengkapnya.
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Peringati HKN 2024, Ibas Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Reformasi Kesehatan
- Eks Klien Curhat soal Survei Poltracking: Saya Rugi Besar, Data Ngaco Semua
- Kementrans Bakal Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi 8%
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Demokrat Minta Auditor BPK Diusut Terkait Jual Beli Opini WTP