Menkumham Pastikan Baasyir tak Bisa jadi Tahanan Rumah
Selasa, 06 Maret 2018 – 00:54 WIB
"Atau beliau mau mengajukan grasi, ya kan. Kan ini harus kami kaji juga, tidak bisa datang dari pemerintah pengampunan tanpa dimohonkan. Kalau beliau mengajukan grasi berarti mengaku salah, ini kan persoalan tersendiri," jelasnya.
Yasonna menambahkan, presiden sejauh ini mengarahkan supaya kebutuhan Baasyir untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dipenuhi, kalau harus dibawa ke rumah sakit juga difasilitasi.
"Kalau presiden kan mengatakan, ya kita bantu dan berobatnya betul-betul. Bila perlu kita bawa dengan helikopter. Setelah kami kordinasi, beliau betul-betul bisa dibawa dengan baik ke rumah sakit," pungkasnya.(fat/jpnn)
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, Abu Bakar Baasyir sudah berstatus terpidana sehingga tidak bisa dialihkan menjadi tahanan rumah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Meraih Nawacita Award 2024
- Respons Yasonna Setelah SK Kemenkumham Soal Masa Bakti Pengurus PDIP Digugat
- Persis Skenario, Jokowi Sudah Mengganti Orangnya Megawati, Selanjutnya
- Dilantik Gantikan Yasonna Laoly, Supratman Gerindra Bantah Ada Tendensi Politik
- Yasonna Terancam Kena Reshuffle, Hasto: PDIP Paham Ketatanegaraan
- Kejuaraan Menembak Pengayoman Cup 2024 Diikuti 158 Atlet, Begini Pesan Yasonna Laoly