Menkumham Pastikan Baasyir tak Bisa jadi Tahanan Rumah

Menkumham Pastikan Baasyir tak Bisa jadi Tahanan Rumah
Abu Bakar Ba'asyir. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

"Atau beliau mau mengajukan grasi, ya kan. Kan ini harus kami kaji juga, tidak bisa datang dari pemerintah pengampunan tanpa dimohonkan. Kalau beliau mengajukan grasi berarti mengaku salah, ini kan persoalan tersendiri," jelasnya.

Yasonna menambahkan, presiden sejauh ini mengarahkan supaya kebutuhan Baasyir untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dipenuhi, kalau harus dibawa ke rumah sakit juga difasilitasi.

"Kalau presiden kan mengatakan, ya kita bantu dan berobatnya betul-betul. Bila perlu kita bawa dengan helikopter. Setelah kami kordinasi, beliau betul-betul bisa dibawa dengan baik ke rumah sakit," pungkasnya.(fat/jpnn)

 


Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, Abu Bakar Baasyir sudah berstatus terpidana sehingga tidak bisa dialihkan menjadi tahanan rumah.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News