Menkumham Patut Dihukum Berat
jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo menyindir adanya intervensi dan pemaksaan kehendak oknum penguasa dalam konflik internal partai politik, yang akhirnya kembali dimentahkan oleh pengadilan.
Ini setelah Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, menetapkan keputusan yang mengembalikan kepengurusan Golkar ke hasil Musyawarah Nasional Riau 2009 dalam persidangan di PTUN Jakarta, Senin (18/5) siang. "Dengan putusan PTUN Jakarta itu, sendi-sendi demokrasi terselamatkan," tegas Bambang, Senin (18/5) malam.
Dengan demikian, kata dia, hak partai politik untuk mengurus dirinya sendiri juga dipulihkan. Karenanya, ia menegaskan, siapapun, termasuk penguasa tidak boleh melakukan intervensi apalagi memaksakan kehendaknya pada partai yang menjadi sendi-sendi demokrasi.
Dia pun menegaskan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona H Laoly dapat dianggap telah melakukan kejahatan politik yang patut dihukum berat.
"Karena tindakannya tersebut telah menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan bagi masa depan Partai Golkar," ujar anggota Komisi III DPR yang karib disapa Bamsoet ini.
Dari keputusan tentang Partai Golkar itu, lanjut Bambang, PTUN Jakarta seperti sedang memberi pelajaran kepada penguasa tentang bagaimana seharusnya bersikap independen dalam menyikapi konflik di tubuh partai politik. (boy/jpnn)
JAKARTA - Politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo menyindir adanya intervensi dan pemaksaan kehendak oknum penguasa dalam konflik internal partai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Festival Seni Budaya Bakrie Kembali Hadir: Persembahkan 14 Tradisi Pernikahan Nusantara
- JAMAN Dukung Usul Prabowo Terkait Pelaksanaan Pilkada Melalui DPRD
- Tolak Program PSN Baru, Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Tinjau Ulang
- Tak Ada Bahaya BPA, Pemerintah Hingga Pakar Pastikan Konsumsi Air Galon Polikarbonat Aman
- Setelah 38 Tahun, Warga Kebon Kosong Jakarta Pusat Dapat Nikmati Layanan Air PAM