Menkumham Patut Dihukum Berat
jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo menyindir adanya intervensi dan pemaksaan kehendak oknum penguasa dalam konflik internal partai politik, yang akhirnya kembali dimentahkan oleh pengadilan.
Ini setelah Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, menetapkan keputusan yang mengembalikan kepengurusan Golkar ke hasil Musyawarah Nasional Riau 2009 dalam persidangan di PTUN Jakarta, Senin (18/5) siang. "Dengan putusan PTUN Jakarta itu, sendi-sendi demokrasi terselamatkan," tegas Bambang, Senin (18/5) malam.
Dengan demikian, kata dia, hak partai politik untuk mengurus dirinya sendiri juga dipulihkan. Karenanya, ia menegaskan, siapapun, termasuk penguasa tidak boleh melakukan intervensi apalagi memaksakan kehendaknya pada partai yang menjadi sendi-sendi demokrasi.
Dia pun menegaskan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona H Laoly dapat dianggap telah melakukan kejahatan politik yang patut dihukum berat.
"Karena tindakannya tersebut telah menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan bagi masa depan Partai Golkar," ujar anggota Komisi III DPR yang karib disapa Bamsoet ini.
Dari keputusan tentang Partai Golkar itu, lanjut Bambang, PTUN Jakarta seperti sedang memberi pelajaran kepada penguasa tentang bagaimana seharusnya bersikap independen dalam menyikapi konflik di tubuh partai politik. (boy/jpnn)
JAKARTA - Politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo menyindir adanya intervensi dan pemaksaan kehendak oknum penguasa dalam konflik internal partai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waka MPR Dorong Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Influsif Harus Segera Diwujudkan
- Puluhan Warga Keracunan Makanan di Ponorogo, 1 Orang Meninggal, Polisi Turun Tangan
- Gaungkan Kebijakan Efisiensi Anggaran, Istana Tetap Gelar Retret Kepala Daerah, Ini Alasannya
- Versi Mensesneg, Retret Kepala Daerah Tidak Pakai Dana Pribadi Prabowo
- Sesosok Mayat Ditemukan Terapung di Perairan Cilegon, Identitas Belum Diketahui
- Merayakan Imlek di Vihara Amurva Bhumi, Raja Juli Tanam Delapan Pohon Karet