Menkumham: Pembebasan Pollycarpus Tidak Bisa Dibatalkan
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah tidak mungkin menolak pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Prianto. Pasalnya, pembunuh aktivis HAM kawakan Munir Thalib itu telah memenuhi semua persyaratan.
"Sudah haknya sesuai dengan undang-undang. Kalau saya melanggar ketentuan undang-undang juga kan gak baik," kata Yasonna usai menghadiri sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12).
Mengenai opini mencederai keadilan yang muncul di publik, Yasonna tidak mau ambil pusing. Ia percaya opini semacam itu hanya dimiliki oleh segelintir orang saja.
Ia pun menegaskan, pembebasan bersyarat Pollycarpus tidak mungkin ditarik lagi. Apalagi hanya karena opini publik semata.
"Kalau ada kesalahan baru nanti kita persoalkan balik. Kalau sampai sekarang, sudah sesuai ketetntuan," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah tidak mungkin menolak pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Prianto. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga