Menkumham: Pembebasan Pollycarpus Tidak Bisa Dibatalkan

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah tidak mungkin menolak pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Prianto. Pasalnya, pembunuh aktivis HAM kawakan Munir Thalib itu telah memenuhi semua persyaratan.
"Sudah haknya sesuai dengan undang-undang. Kalau saya melanggar ketentuan undang-undang juga kan gak baik," kata Yasonna usai menghadiri sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12).
Mengenai opini mencederai keadilan yang muncul di publik, Yasonna tidak mau ambil pusing. Ia percaya opini semacam itu hanya dimiliki oleh segelintir orang saja.
Ia pun menegaskan, pembebasan bersyarat Pollycarpus tidak mungkin ditarik lagi. Apalagi hanya karena opini publik semata.
"Kalau ada kesalahan baru nanti kita persoalkan balik. Kalau sampai sekarang, sudah sesuai ketetntuan," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah tidak mungkin menolak pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Prianto. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin