Menkumham: Penguatan Inspektorat Tak Perlu Regulasi Baru

Menkumham: Penguatan Inspektorat Tak Perlu Regulasi Baru
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan peningkatan kewenangan inspektorat belum dilakukan dalam bentuk regulasi baru.

Penguatan terhadap pengawasan internal pemerintah itu, katanya, cukup dengan menguatkan sumber daya manusia (SDM) aparaturnya.

"Tidak perlu sampai membikin regulasi-regulasi. Diperkuat saja internalnya," kata Yasonna di kompleks Istana Negara Jakarta, Selasa (29/8).

Selain SDM, penguatan sistem manajemennya juga perlu dilakukan meskipun sudah ada BPK dan BPKP. Hal ini menurut politikus PDIP itu, akan dibicarakan lagi dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang membawahi inspektorat di daerah.

Sebab, katanya, salah satu yang disorot publik adalah struktur inpektorat yang berada di bawah bupati dan wali kota.

"Ya sekarang kan karena dianggap dia alat bupati, kan dia kan mekanisme internal. Kalau dibuat lagi hierarki, birokrasi bertambah. Tapi nanti saya akan mendengar usul dari mendagri dulu," tambah dia.(fat/jpnn)


Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan peningkatan kewenangan inspektorat belum dilakukan dalam bentuk regulasi


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News