Menkumham Pertanyakan Relevansi Rekaman

Menkumham Pertanyakan Relevansi Rekaman
Menkumham Pertanyakan Relevansi Rekaman
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mempertanyakan relevansi antara pemutaran rekaman sadapan dugaan rekayasa kriminalisasi KPK dengan uji materi UU nomer 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di MK. Menurutnya, rekaman itu tidak perlu diputar di MK. Tetapi cukup dalam persidangan di pengadilan, oleh polisi, jaksa atau KPK sendiri. "Menurut saya rekaman itu tidak relevan. Sebab pemutaran rekaman ini baik, karena ini sebagai wujud dari transparansi itu sendiri. Tetapi, menurut saya tempat pemutarannya tidak di MK. Karena Jaksa, KPK atau Jaksa bisa melakukan pemutaran itu di sidang pengadilan," Kata Patrialis kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Rabu (3/10).

Menkumham Patrialis memaparkan seharusnya sidang di Mahkamah Konstitusi hanya menguji bukti-bukti yang relevan dengan uji materiil undang-undang dalam hal ini UU nomor 30 tahun 2002.Ia juga menuturkan, rekaman itu seharusnya telah masuk ke ranah kewenangan pidana yang merupakan kewenangan dari pihak kepolisian untuk mengusutnya.

Patrialis mengatakan MK memiliki aturan main tersendiri dan salah satu ciri negara hukum adalah segala sesuatunya berjalan sesuai proses hukum yang berlaku.Untuk itu, katanya, dalam awal sidang pihak pemerintah yang diwakili oleh Menkum dan Ham ingin menyampaikan keterangan terlebih dahulu sebelum bukti rekaman diperdengarkan.

Namun permintaan itu ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Mahfud MD karena pihak pemerintah sudah diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan pada sidang pertama dan pada sidang kali ini MK mengagendakan untuk mendengarkan rekaman dugaan rekayasa tersebut terlebih dahulu.(aj)

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mempertanyakan relevansi antara pemutaran rekaman sadapan dugaan rekayasa kriminalisasi KPK dengan


Redaktur & Reporter : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News