Menkumham Revisi PP 99 Soal Warga Binaan

Menkumham Revisi PP 99 Soal Warga Binaan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam rapat paripurna DPR. Foto: dokumen Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly ternyata telah menggarap revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Hal ini terungkap saat konferensi pers di kantor Kemenkumham, Jalan Rasuna Said Jakarta, Senin (8/5). Langkah itu dia tempuh setelah mendengar aspirasi warga binaan berkenaan dengan remisi.

"Revisi PP 99 sudah masuk setneg, terkait (remisi napi) narkoba," ujar Yasonna, saat menyampaikan informasi terkini penanganan kaburnya napi dari Rutan Kelas II B Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau.

Yasonna menyampaikan revisi PP hanya satu dari sejumlah upaya perbaikan yang akan dia tempuh untuk mengatasi kelebihan kapasitas Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Dia juga akan membahas soal kemungkinan penambahan Rutan atau Lapas. "Benar Rutan dan Lapas mengalami over kapasitas, kami akan ambil langkah sesuai kemampuan keuangan negara," ujar dia.

Di sisi lain, pihaknya akan mengkaji pola pembinaan terhadap warga binaan seperti di negara lain. Misalnya memberikan remisi bagi napi yang sisa masa hukumannya tinggal satu tahun. Atau, bagi napi yang usianya sudah 45 tahun.

"Kita perlu buat kajian seperti negara lain. Apakah mungkinkan kita ampuni orang yang setahun lagi akan selesai masa hukumannya. Kita akan lihat negara lain dalam menangani warga binaan," tambah mantan politikus Senayan itu.(fat/jpnn)


Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly ternyata telah menggarap revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang


Redaktur : Friederich
Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News