Menkumham Salahkan Mental Narapidana
Rabu, 05 Oktober 2011 – 13:36 WIB
Dia lantas meminta Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Sihabudin untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Sihabudin pun lantas mengatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran dan penindakan terkait kasus itu.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya berhasil meringkus otak pelaku penipuan via telepon dan SMS yang ternyata dikendalikan oleh narapidana dari Lapas Tanjung Gusta, Sumut, Rabu (5/10). Aksi itu sudah berjalan lima tahun dari balik sel, dengan telepon yang diselundupkan ke dalam lapas.
Sub Direktorat Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, sudah menetapkan enam tersangka, yakni AA, IFR, PT, MS, Z dan R. Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Hermawan, mengatakan sindikat itu menggunakan banyak modus guna menipu korbannya, mulai dari melakukan SMS palsu meminta pulsa, menelepon hingga mengabarkan ada anggota keluarga yang sakit atau ditahan polisi sehingga harus dikirim uang.
Dia menambahkan, para pelaku merupakan narapidana yang masih menjalani masa tahanan untuk kasus berbeda-beda, seperti perampokan, narkoba, pembunuhan dengan rata-rata masa tahanan di atas 10 tahun. Aksi ini terbongkar setelah Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan korban yang telah menelan kerugian hingga ratusan juta rupiah. (boy/jpnn)
JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar justru menyalahkan narapidana, terkait aksi sindikat penipuan lewat SMS dan telepon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya