Menkumham: SBY-Boediono Tak Bisa Dimakzulkan
Selasa, 02 Februari 2010 – 11:48 WIB
CIANJUR - Wacana pemakzulan yang digulirkan sebagian pihak, disebutkan bakal sia-sia. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar menegaskan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Boediono tidak bisa dimakzulkan karena kasus Century. Apalagi katanya, kebijakan itu dianggap benar dan sudah terjadi saat pemerintahan lalu, yakni di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid I, bukan KIB Jilid II sekarang. Selain dari segi formal, kata Menkumham, ada pula alasan dari sisi materil. "(Dalam) pasal 7 (a) dan 7 (b), pemakzulan itu (dilakukan) apabila Presiden dan Wakil Presiden melakukan pengkhianatan terhadap negara. Sekarang kita analisa, pengkhianatan yang mana? Justru Presiden dan Wakil Presiden sangat serius dalam mengukuhkan dan menjaga NKRI," tegas Patrialis lagi.
"Tentang pemakzulan, perlu saya dijelaskan bahwa kalaupun misalnya ditemukan ada persoalan masalah kebijakan Bank Indonesia (BI) pada masa itu (Oktober-November 2008 di era KIB I), itu bukan persoalan Presiden dan Wakil Presiden. Itu zaman dulu. Sedangkan pemakzulan itu pada saat Presiden dan Wapres berkuasa," kata Patrialis kepada wartawan, di sela-sela RPJMN 2010-2014 di Istana Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (2/2).
Patrialis juga menyebutkan bahwa Perppu No 4 yang dijadikan landasan untuk mengambil kebijakan bailout masih sah diberlakukan. "Sampai hari ini, eksistensi Perppu itu masih berlaku. Masih sah. Karena belum ada UU secara formal yang menolak Perppu tersebut," katanya.
Baca Juga:
CIANJUR - Wacana pemakzulan yang digulirkan sebagian pihak, disebutkan bakal sia-sia. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar menegaskan
BERITA TERKAIT
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!