Menkumham: SBY-Boediono Tak Bisa Dimakzulkan

Menkumham: SBY-Boediono Tak Bisa Dimakzulkan
Menkumham Patrialis Akbar. Foto: Agus Srimudin/JPNN.
CIANJUR - Wacana pemakzulan yang digulirkan sebagian pihak, disebutkan bakal sia-sia. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar menegaskan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Boediono tidak bisa dimakzulkan karena kasus Century. Apalagi katanya, kebijakan itu dianggap benar dan sudah terjadi saat pemerintahan lalu, yakni di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid I, bukan KIB Jilid II sekarang.

"Tentang pemakzulan, perlu saya dijelaskan bahwa kalaupun misalnya ditemukan ada persoalan masalah kebijakan Bank Indonesia (BI) pada masa itu (Oktober-November 2008 di era KIB I), itu bukan persoalan Presiden dan Wakil Presiden. Itu zaman dulu. Sedangkan pemakzulan itu pada saat Presiden dan Wapres berkuasa," kata Patrialis kepada wartawan, di sela-sela RPJMN 2010-2014 di Istana Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (2/2).

Patrialis juga menyebutkan bahwa Perppu No 4 yang dijadikan landasan untuk mengambil kebijakan bailout masih sah diberlakukan. "Sampai hari ini, eksistensi Perppu itu masih berlaku. Masih sah. Karena belum ada UU secara formal yang menolak Perppu tersebut," katanya.

Selain dari segi formal, kata Menkumham, ada pula alasan dari sisi materil. "(Dalam) pasal 7 (a) dan 7 (b), pemakzulan itu (dilakukan) apabila Presiden dan Wakil Presiden melakukan pengkhianatan terhadap negara. Sekarang kita analisa, pengkhianatan yang mana? Justru Presiden dan Wakil Presiden sangat serius dalam mengukuhkan dan menjaga NKRI," tegas Patrialis lagi.

CIANJUR - Wacana pemakzulan yang digulirkan sebagian pihak, disebutkan bakal sia-sia. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar menegaskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News