Menkumham: SBY-Boediono Tak Bisa Dimakzulkan
Selasa, 02 Februari 2010 – 11:48 WIB
Menkumham Patrialis Akbar. Foto: Agus Srimudin/JPNN.
Tentang korupsi, kata Patrialis, justru Presiden dan Wapres sejak awal mengatakan mengganyang mafia hukum. "Presiden membentuk Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Beliau amankan KPK, dari anggotanya cuma dua orang, dibuat lagi Perppu hingga menjadi lima orang lagi. Soal suap-menyuap, justru semua menteri (ikut) menandatangani pakta integritas," papar Patrialis.
Baca Juga:
Begitu pula, menurut Patrialis, soal perbuatan tercela. "Tidak ada isu sama sekali soal perbuatan tercela. Apalagi fakta, sama sekali tidak ada," katanya.
Lalu, bagaimana perbedaannya dengan penggulingan Gus Dur? "Berbeda. Zaman Gus Dur, kita sedang dalam proses melakukan perubahan Undang-Undang Dasar. Gus Dur dulu pakai Tap MPR, makanya sangat gampang (digulingkan). Sekarang, proses demokrasi pun harus melalui hukum, yaitu melalui Mahkamah Konstitusi. MK bisa menyatakan bahwa pendapat DPR itu tidak benar," pungkasnya. (gus/jpnn)
CIANJUR - Wacana pemakzulan yang digulirkan sebagian pihak, disebutkan bakal sia-sia. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar menegaskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun