Menkumham Serahkan Nasib RUU Jogja ke DPR

Menkumham Serahkan Nasib RUU Jogja ke DPR
Menkumham Serahkan Nasib RUU Jogja ke DPR
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar mengatakan berbagai komentar terhadap niat baik pemerintah tentang Keistimewaan Yogjakarta dimasa datang sudah mengarah kepada bentuk-bentuk provokasi.

"Saya lihat, protes masyarakat selama ini dipicu oleh karena belum mendapat informasi utuh soal draf RUU DIY. Disisi lain, bagaimana pemerintah sesungguhnya luar biasa memberikan keistimewaan bagi DIY. Tapi, kebanyakan orang baru melihat kulitnya terus berkomentar dan komentarnya provokatif," kata Patrialis Akbar, di gedung Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (14/12).

Dijelaskan Patrialis, draf RUUK DIY itu masih dalam tahap harmonisasi dan segera diserahkan kepada SBY. Karena itu, komentar soal RUUK DIY tidak dilakukan sebelum membaca draf RUU tersebut secara utuh, pinta politikus dari Partai PAN itu. "Kalau saya sudah baca dari ujung kaki sampai ujung rambut di mana pemerintah justru memberikan perhatian khusus untuk Yogjakarta itu," tegas mantan anggota Komisi III DPR itu.

Menurut dia, soal proses pengangkatan Gubernur DIY, posisi Sultan tetap menjadi orang nomor satu di DIY. "Hanya saja untuk jabatan gubernur nantinya akan ada 2 jenis yakni, gubernur utama dan gubernur sebagai kepala daerah. Tata cara pengangkatannya, dipilih oleh DPRD. Kalau Sultan mau mencalonkan diri dan hanya satu-satunya calon, tidak perlu ada pemilihan dan bisa ditetapkan langsung menjadi gubernur dan wakil gubernur," ujar Patrialis.

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar mengatakan berbagai komentar terhadap niat baik pemerintah tentang Keistimewaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News