Menkumham Serahkan Nasib RUU Jogja ke DPR
Rabu, 15 Desember 2010 – 04:24 WIB
Soal kewenangan Sultan, lanjut Patrialis, tetap dilibatkan dalam penentuan kebijakan di Yogjakarta. Bahwa gubernur terpilih harus meminta persetujuan atas segala keputusan yang menyangkut nasib masyarakat Yogyakarta kepada Sultan selaku gubernur utama. Demikian halnya dengan DPRD DIY yang dalam menyusun anggaran harus meminta persetujuan Sultan.
Menjawab pertanyaan apa langkah semacam itu tidak akan tumpang tindih dalam mengurusi daerah DIY? Patrialis menjelaskan, justru itulah keistimewaannya. “Kalau nanti tidak diberi keistimewaan, nanti jadi masalah. Dan, soal sikap DPRD DIY yang memutuskan gubernur Yogjakarta diangkat dengan cara penetapan, itu wewenang DPRD,” tutur Patrialis.
Terakhir Patrialis mengingatkan, keputusan akhir RUUK DIY berada di tangan DPR. Untuk urusan UU pembahasan akan dilakukan di DPR. "Nanti kan dikaji, anggota DPR belum baca drafnya bagaimana. Jadi, bagaimana kita mengatakan belum mendapat dukungan kalau belum baca drafnya," pungkas Menkumham Patrialis Akbar. (fas/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar mengatakan berbagai komentar terhadap niat baik pemerintah tentang Keistimewaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rustini: Tanpa Perempuan Bangsa, Tak Mungkin PKB Raih 16 Juta Suara
- Hitung Cepat Indikator: Supian Suri Unggul di 9 Wilayah Depok
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Dilaporkan ke MKD, Anggota DPR Penyebar Isu Cawe-Cawe Parcok Harus Buktikan Ucapannya
- Unggul di Quick Count, Ela Nuryamah Berterima Kasih Kepada Warga Lampung Timur
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok