Menkumham: Siti Aisyah Tidak Bebas Murni
jpnn.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, Siti Aisyah memang tidak bebas murni, tapi penuntutan terhadap perempuan kelahiran Serang, Banten itu sudah dicabut oleh kejaksaan di Malaysia.
Hal ini disampaikan Yasonna soal status pembebasan Aisyah yang sempat menyandang status terdakwa membunuh Kim Jong Nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un di Malaysia.
"Ya memang dibebaskan, tidak bebas murni, tapi sekarang penuntutan sudah dicabut karena tidak cukup bukti untuk meneruskan," ucap Yasonna usai mendampingi presiden bertemu Aisyah dan keluarganya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/3).
Mantan politikus Senayan dari Fraksi PDI Perjuangan itu percaya bahwa Kejaksaan Agung di Malaysia sudah melihat tuduhan kepada Aisyah tidak bisa diteruskan.
"Makanya dia cabut (penuntutannya). Kalau prosesnya seperti itu, ya kita kan menghargai kedaulatan hukum negara lain, kita tidak boleh intervensi kan," tambah Yasonna. (fat/jpnn)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, Siti Aisyah memang tidak bebas murni,
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Nico Afinta Resmi Jabat Sekretaris Jenderal Kemenkumham
- Kemenkumham Dukung Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026 dengan Beri Naturalisasi
- Dukung Target Timnas, Kemenkumham Percepat Naturalisasi Pemain
- Respons Yasonna Setelah SK Kemenkumham Soal Masa Bakti Pengurus PDIP Digugat
- Pengamat Apresiasi Perbaikan Kualitas Makanan bagi Narapidana di Lapas
- Menkumham Supratman Apresiasi Produksi Kerajinan Warga Binaan Pemasyarakatan