Menkumham: Tak Ada Tahanan Politik di Papua
Selasa, 06 Maret 2012 – 09:55 WIB

Menkumham: Tak Ada Tahanan Politik di Papua
JAYAPURA - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) RI. DR.Amir Syamsudin,SH,MH mengungkapkan, di Papua ini tidak ada tahanan politik (Tapol), yang ada adalah warga yang kurang beruntung, karena telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum, sehingga mereka mendapat pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Saya tegaskan di Papua tidak ada yang namanya Tapol. Menyangkut permintaan sebagian kelompok orang yang meminta agar Forkorus Yaboisembut dan teman-temannya dibebaskan, tentunya harus mendapatkan kesepakatan bersama, itu karena mereka melakukan perbuatan makar yang saat ini masih dalam proses pesidangan," tegasnya kepada wartawan usai mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura.
Baca Juga:
Dalam kunjungannya ke Lapas Abepura ini, sejumlah pejabat eselon satu Kemenkumham ikut mendampingi Amir Syamsudin di antaranya Irjen Kemenkumham Sam L Tobing, Dirjen Imigrasi Bambang Irawan, Dirjen Pemasyarakatan Sihabudin, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Wicipto Setiadi, Asisten I Setda Papua Drs. Eliezer Renmaur, dan Rektor Uncen Drs. Festus Simbiak,M.Pd.
Menurut Menkumham, bagi warga yang melanggar hukum positif, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku. Yang bisa dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) adalah membantu dan menfasilitasi mereka untuk mendapatkan pelayanan hukum sebaik-baiknya, karena itu merupakan hak setiap warga negara.
JAYAPURA - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) RI. DR.Amir Syamsudin,SH,MH mengungkapkan, di Papua ini tidak ada tahanan politik (Tapol),
BERITA TERKAIT
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Program Prabowo Disebut Bisa Ubah Nasib Rakyat, 8 Juta Lapangan Kerja Bakal Tercipta
- Minta Wartawan Keluar Saat Acara Danantara, Prabowo: Tertutup, Saya Banyak Menegur Direksi
- Ahmad Luthfi Kumpulkan 7.810 Kades untuk Ikut Sekolah Anti-korupsi Jateng
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara