Menkumham: Tak Ada Tahanan Politik di Papua
Selasa, 06 Maret 2012 – 09:55 WIB
"Maafkan saya, kalau perlu saya katakan bahwa tidak ada istilah terminologi tahapan politik, yang ada adalah saudara-saudara kita yang kemerdekaannya dibatasi," jelasnya.
Lanjut Amir Syamsuddin, alasan istilah tahanan politik itu sering digunakan karena laku dijual oleh lembaga-lembaga swadaya asing yang ingin sekali merusak keharmonisan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahkan, dalam dua kali rapat dengan anggota DPR-RI, terkait dengan persoalan sejumlah tahanan yang bersebrangan ideologinya ini, dirinya sudah sampaikan bahwa Kemenkumham akan mendukung penuh segala upaya para tahanan ini menggunakan haknya, sama seperti tahanan yang lain, misalnya seperti grasi, bahkan akan diproses dengan cepat. "Bapak presiden sudah membuka pintu untuk itu, jadi jika ada grasi, kita akan proses dengan cepat,"jelasnya.
Sementara itu, terkait dengan belum terbentuknya komisi kebenaran dan rekonsialisasi (KKR) seperti yang diamanatkan dalam undang-undang otonomi khusus Bab XII pasal 45-47, menurut Amir Syamsuddin, semangat untuk membentuk komisi ini sudah ada, kini tinggal implementasinya, yang pasti dalam waktu yang tidak terlalu lama.
JAYAPURA - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) RI. DR.Amir Syamsudin,SH,MH mengungkapkan, di Papua ini tidak ada tahanan politik (Tapol),
BERITA TERKAIT
- Natal Bersama BUMN 2024: SIG Salurkan Bantuan untuk Rumah Ibadah & Lembaga Sosial di Jatim
- Dari Pagedangan ke Pesanggrahan, Langkah Baru AKP Seala Syah Alam
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam
- Deposito Wakaf UICI & BSI Bakal Disalurkan untuk Beasiswa dan Pendidikan
- Mensos & Presiden HI Serahkan 200 Kunci Rumah kepada Penyintas Gempa Cianjur
- Dipanggil Sekda Herman Tengah Malam, Honorer Satpol PP Batal Kepung Kantor Gubernur Jabar