Menkumham Tak Bisa Bubarkan Partai Pak SBY Tanpa Vonis Pengadilan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan, kementerian yang dipimpinnya tidak bisa serta-merta membubarkan Partai Demokrat (PD). Sebab, kewenangan pembubaran partai politik ada di pengadilan.
Yasonna menyatakan hal itu guna merespons sejumlah kader partai PD yang menggugat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku ketua umum partai berlambang bintang mercy itu. Gugatan itu didasari keputusan SBY mengubah anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) PD secara sepihak tanpa melalui forum kongres.
Kader PD pun menganggap SBY telah melanggar Undang-Undang Partai Politik. Namun, Yasonna mengatakan bahwa pihaknya hanya bisa melaksanakan perintah pengadilan.
"Kalau keputusan menkumham itu bisa dirubah dalam keputusan pengadilan," ujar Yasonna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4).
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, harus ada keputusan pengadilan terlebih dahulu untuk dijadikan dasar bagi pemerintah membubarkan partai. "Jadi, menunggu proses pengadilan," tutur bekas anggota Komisi II DPR itu.(boy/jpnn)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan, kementerian yang dipimpinnya tidak bisa serta-merta membubarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Peringati HKN 2024, Ibas Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Reformasi Kesehatan
- Eks Klien Curhat soal Survei Poltracking: Saya Rugi Besar, Data Ngaco Semua
- Kementrans Bakal Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi 8%
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Demokrat Minta Auditor BPK Diusut Terkait Jual Beli Opini WTP