Menkumham Tak Izinkan Paskah Suzetta Bebas Bersyarat
Senin, 31 Oktober 2011 – 18:01 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)Amir Syamsuddin sudah wanti-wanti untuk tidak memberikan remisi dan pembebasan bersyarat (PB) bagi narapidana kasus korupsi. Karenanya, mantan Menteri Negara Kepala Bappenas, Paskah Suzetta termasuk dalam daftar napi yang tak akan memperoleh PB.
"Selama jabatan saya dengan Pak Wamen (Denny Indrayana), belum pernah menyetujui pembebasan bersyarat, kecuali untuk Agus Condro," ujar Amir saat ditemui di KPK, Senin (31/10).
Bagaimana jika Paskah Suzetta cs tetap mengajukan permohonan pembebasan bersyarat? Amir menilai pengajuan PB adalah hak terpidana.
Namun menteri yang juga politisi Partai Demokrat itu tak akan memrosesnya. "Terserah kalau mereka meminta, tapi kami sudah buat ketetapan bahwa untuk sementara kami tangguhkan," ucapnya,
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)Amir Syamsuddin sudah wanti-wanti untuk tidak memberikan remisi dan pembebasan bersyarat (PB) bagi narapidana
BERITA TERKAIT
- Polda Kepri Gerak Cepat Evakuasi Rumah yang Terdampak Longsor di Batam
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin