Menkumham Tak Izinkan Paskah Suzetta Bebas Bersyarat
Senin, 31 Oktober 2011 – 18:01 WIB

Menkumham Tak Izinkan Paskah Suzetta Bebas Bersyarat
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)Amir Syamsuddin sudah wanti-wanti untuk tidak memberikan remisi dan pembebasan bersyarat (PB) bagi narapidana kasus korupsi. Karenanya, mantan Menteri Negara Kepala Bappenas, Paskah Suzetta termasuk dalam daftar napi yang tak akan memperoleh PB.
"Selama jabatan saya dengan Pak Wamen (Denny Indrayana), belum pernah menyetujui pembebasan bersyarat, kecuali untuk Agus Condro," ujar Amir saat ditemui di KPK, Senin (31/10).
Bagaimana jika Paskah Suzetta cs tetap mengajukan permohonan pembebasan bersyarat? Amir menilai pengajuan PB adalah hak terpidana.
Namun menteri yang juga politisi Partai Demokrat itu tak akan memrosesnya. "Terserah kalau mereka meminta, tapi kami sudah buat ketetapan bahwa untuk sementara kami tangguhkan," ucapnya,
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)Amir Syamsuddin sudah wanti-wanti untuk tidak memberikan remisi dan pembebasan bersyarat (PB) bagi narapidana
BERITA TERKAIT
- Berbagi Kebaikan Ramadan, Bank Mandiri Santuni 57.600 Anak Yatim di Sulawesi & Maluku
- TNI Salurkan 70 Boat Polyethylene untuk Bantu Penanggulangan Banjir di Bekasi
- Marak Tawuran di Padang, Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Baru Sumbar
- Telkom Kembangkan Kramat di Purbalingga jadi Desa Wisata Berbasis Konservasi
- Kepala BKN: SE Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Diterbitkan Besok
- Ini Respons Pakar Hukum soal MA Kabulkan PK Antam Versus Budi Said