Menkumham Tak Izinkan Paskah Suzetta Bebas Bersyarat

Menkumham Tak Izinkan Paskah Suzetta Bebas Bersyarat
Menkumham Tak Izinkan Paskah Suzetta Bebas Bersyarat
Sebelumnya kuasa hukum Paskah, Singap Panjaitan mengatakan bahwa kliennya akan mulai menjalani pembebasan persyarat mulai hari ini. Paskah ditahan KPK pada 28 Januari lalu karena saat menjadi anggota DPR terseret kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Pada 17 Juni 2011, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengganjar Paskah dengan hukuman 16 bulan penjara. (ara/jpnn)

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)Amir Syamsuddin sudah wanti-wanti untuk tidak memberikan remisi dan pembebasan bersyarat (PB) bagi narapidana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News