Menkumham Tak Izinkan Paskah Suzetta Bebas Bersyarat
Senin, 31 Oktober 2011 – 18:01 WIB
Sebelumnya kuasa hukum Paskah, Singap Panjaitan mengatakan bahwa kliennya akan mulai menjalani pembebasan persyarat mulai hari ini. Paskah ditahan KPK pada 28 Januari lalu karena saat menjadi anggota DPR terseret kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Pada 17 Juni 2011, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengganjar Paskah dengan hukuman 16 bulan penjara. (ara/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)Amir Syamsuddin sudah wanti-wanti untuk tidak memberikan remisi dan pembebasan bersyarat (PB) bagi narapidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka